Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

FPM Tekankan Pentingnya Netralitas Polres Sampang dalam Penegakan Hukum Selama Pilkada

Minggu, 15 September 2024 | September 15, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-09-16T06:14:36Z


Sampang
, Sergapnews.com - Dalam rangka memperkuat literasi politik di kalangan pemuda, Front Pemuda Madura (FPM) menggelar Focus Group Discussion (FGD) dengan tema “Komitmen Pemuda Dorong Netralitas dan Profesionalitas APH Demi Pilkada Sampang 2024 Berintegritas” pada Ahad (15/9). Acara yang berlangsung di Lora Kopi, Tanggumong, Sampang, ini dihadiri oleh puluhan peserta dari berbagai organisasi pemuda di Sampang.


Ketua Umum FPM, Muchlas Samorano, dalam pemaparannya menegaskan bahwa pemuda tidak hanya berperan sebagai objek politik karena jumlah mereka yang besar, tetapi juga harus menjadi penggerak utama dalam mengawal proses politik yang berintegritas. Salah satu fokus utama adalah menjaga netralitas aparat penegak hukum (APH).


Menurut Muchlas, menjelang dua bulan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Sampang, muncul kekhawatiran terkait netralitas APH. Hal ini terkait pemanggilan sejumlah kepala desa dan kepala dinas di Kabupaten Sampang oleh Polres Sampang untuk dimintai klarifikasi soal pertanggungjawaban anggaran Dana Desa.


“Kejanggalan muncul karena ini adalah kali pertama Polres Sampang melakukan pemeriksaan terkait Dana Desa, dan yang lebih mengkhawatirkan, pemanggilan ini dilakukan berdekatan dengan hari pencoblosan Pilkada Sampang 2024. Pemeriksaan ini menimbulkan kecurigaan publik bahwa APH tidak bersikap netral, bahkan terlihat diskriminatif dan politis,” jelas Muchlas.


Ia menekankan bahwa aparat penegak hukum, khususnya TNI/Polri, harus tetap netral dan menjaga integritas lembaga di tengah proses politik seperti Pilkada. Jangan sampai, proses penegakan hukum bercampur dengan politik sehingga seolah menguntungkan salah satu pasangan calon.


“Netralitas Polri dalam setiap proses politik adalah hal yang mutlak dan tidak bisa dinegosiasikan. Hal ini diatur dalam Pasal 10 Ketetapan MPR No. VII Tahun 2000 tentang Peran TNI dan Polri, serta Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. Selain itu, Pasal 71 Undang-Undang No. 10 Tahun 2016 juga mengatur hal serupa,” tambahnya.


FPM pun mendorong APH untuk menunda proses penyelidikan dan klarifikasi pertanggungjawaban Dana Desa hingga setelah pencoblosan pada 27 November 2024. Langkah ini, menurut Muchlas, penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap netralitas dan profesionalitas APH.


“Pemanggilan sejumlah kepala desa oleh Polres Sampang bisa memperuncing polarisasi politik dan berpotensi memecah masyarakat, yang pada akhirnya bisa menimbulkan disintegrasi, permusuhan, dan perpecahan di tengah masyarakat,” kata Muchlas.


Ia juga berharap Pilkada Sampang 2024 menjadi momentum bagi pemuda untuk berperan lebih dalam proses demokrasi, tidak hanya karena dinamika elektoral yang kompetitif, tetapi juga karena kontribusi mereka dapat memastikan Pilkada yang adil, damai, dan berintegritas.


“Pilkada Sampang 2024 harus menjadi perhatian bukan hanya bagi penyelenggara, tetapi juga seluruh warga Sampang, terutama kalangan pemuda dan mahasiswa. Pemuda harus hadir untuk menjaga agar kompetisi elektoral di Sampang bukan sekadar menjadi pesta demokrasi, melainkan sebagai ajang menentukan masa depan kesejahteraan masyarakat Sampang untuk lima tahun ke depan,” pungkasnya. (I)

×
Berita Terbaru Update