Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Dukung Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, Polres Sampang Amankan 9 Pelaku Perjudian Online

Senin, 11 November 2024 | November 11, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-11-12T04:32:23Z


Sampang
, Sergapnews.com – Kepolisian Resor Sampang berhasil mengungkap 9 kasus tindak pidana perjudian online (daring) di wilayah Kabupaten Sampang – Jawa Timur.


Hal ini disampaikan Kapolres Sampang AKBP Hendro Sukmono yang diwakili Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Sigit Nursiyo Dwiyogo saat memimpin konferensi pers keberhasilan mengungkap tindak pidana perjudian online dan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak.


Diawal konderensi pers, AKP Sigit Nursiyo Dwiyogo menjelaskan kepada awak media bahwa penindakan pelaku perjudian online sebagai bentuk dukungan nyata Polres Sampang dalam menyukseskan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto program ketujuh yaitu bidang reformasi hukum.


Dihadapan puluhan awak media, AKP Sigit Nursiyo Dwiyogo yang didampingi Kasi Humas Polres Sampang Ipda Dedy Dely Rasidie menyatakan bahwa Satreskrim Polres Sampang berhasil mengamankan 9 pelaku judi online.


“Kami berhasil mengamankan pelaku perjudian online dari dua kecamatan di wilayah Kabupaten Sampang yaitu Kecamatan Sampang dan Kecamatan Camplong” kata AKP Sigit Nursiyo Dwiyogo.


Perwira Polisi yang akrab dipanggil AKP Sigit juga menyebutkan para pelaku bermain judi online menggunakan handphone untuk mengakses situs-situs perjudian.


“Penyidik Satreskrim Polres Sampang dari para pelaku tindak perjudian online berhasil mengamankan barang bukti berupa 9 handphone, 1 kartu ATM, dan 6 (enam) lembar screenshot handphone tersangka yang menunjukkan riwayat permainan judi” ujar Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Sigit Nursiyo Dwiyogo.


Kepada awak media, AKP Sigit Nursiyo Dwiyogo menjerat pelaku perjudian online dengan Pasal 27 ayat (2) Jo. Pasal 45 ayat (3) UURI No.1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UURI No. 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elekronik atau Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun dan / atau denda hingga Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar Rupiah).


Dalam konferensi pers tersebut AKP Sigit Nursiyo Dwiyogo menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak tergiur bermain judi dalam jaringan atau daring karena keuntungan yang diraih sudah diatur oleh bandar dan dipastikan akan kalah.


Ipda Dedy Dely Rasidie usai konferensi pers juga menjelaskan bahwa pengungkapan tindak pidana perjudian online merupakan respon Kapolres Sampang terhadap laporan para tokoh ulama dan tokoh masyarakat yang melaporkan maraknya perjudian online di wilayah Kabupaten Sampang.


Para tokoh juga melaporkan langsung kepada Kapolres Sampang bahwa maraknya perjudian online sangat meresahkan seluruh masyarakat khususnya ibu-ibu yang mengalami kekurangan ekonomi gara-gara uang untuk memenuhi kebutuhan keluarganya habis di pakai suami bermain judi.


Kasi Humas Polres Sampang Ipda Dedy Dely Rasidie juga menegaskan bahwa AKBP Hendro Sukmono selaku Kapolres Sampang sudah memerintahkan kepada seluruh anggotanya untuk tidak terjerumus dalam perjudian online dan menyatukan visi serta misi memberantas perjudian online.


“Apabila ada anggota Polres Sampang dan Polsek jajaran yang kedapatan melakukan perjudian online, Kapolres Sampang akan menindak tegas anggotanya dengan peraturan yang berlaku di Kepolisian Negara Republik Indonesia” pungkas Ipda Dedy Dely Rasidie. (Ib)

×
Berita Terbaru Update