Sampang, Sergapnews.com – Kapolres Sampang AKBP Hendro Sukmono SH, S.IK, M.IK laksanakan konferensi pers ungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Perlindungan Migran Indonesia (PMI) dan Tindak Pidana serta tindak pidana Narkoba, selasa (03/12/2024) siang.
Di awal konferensi pers, AKBP Hendro Sukmono mengatakan bahwa pengungkapan dua kasus tindak pidana yang berhasil diungkap Sat. Reskrim dan Sat. Resnarkoba Polres Sampang merupakan tindak lanjut dukungan Polri terkait Asta Cita Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto.
AKBP Hendro Sukmono menyampaikan kepada awak media bahwa Sat. Reskrim Polres Sampang berhasil mengungkap tindak pidana TPPO dan PMI di kawasan Kelurahan Gunung Sekar Sampang dengan tersangka inisial F umur 47 tahun.
“Pengungkapan kasus TPPO dan PMI berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan kepada penyidik Sat. Reskrim Polres Sampang bahwa ada dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Perlindungan Migran Indonesia di sebuah rumah yang berada kawasan Kelurahan Gunung Sekar Sampang” kata Kapolres Sampang AKBP Hendro Sukmono.
Mendapatkan informasi dari warga, penyidik Sat. Reskrim Polres Sampang langsung melakukan penyelidikan dan setelah dipastikan ada tindak pidana, Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Safril Selfianto memimpin anggotanya melakukan penggeledahan rumah.
“Saat penggeledahan rumah tersangka F, penyidik berhasil menyelamatkan 3 perempuan asal Kabupaten Lombok Barat Nusa Tenggara Barat yang akan dipekerjakan secara ilegal ke negara Arab Saudi dan negara Uni Emirat Arab” lanjut AKBP Hendro Sukmono kepada awak media.
Untuk modus operandi tersangka F, AKBP Hendro Sukmono menjelaskan bahwa tersangka melakukan perdagangan orang dengan membeli dan menjual untuk di pekerjakan ke luar negeri secara ilegal.
Lebih lanjut AKBP Hendro Sukmono menyampaikan bahwa tersangka F membeli korban S (39 tahun) sebesar Rp. 15.000.000,- dari tersangka B (DPO) dan akan menjual kembali ke temannya Abu Hasan warga negara Arab Saudi sebesar Rp. 40.000.000,- untuk dipekerjakan sebagai asisten rumah tangga.
Korban D dan korban P di beli tersangka F dari M (DPO) sebesar Rp. 15.000.000,- per orang dan akan menjual kembali seharga Rp. 40.000.000,- per orang ke warga negara Uni Emirat Arab untuk dipekerjakan sebagai asisten rumah tangga.
“Atas perbuatan tersangka F, penyidik menjerat dengan Pasal 2 ayat (1), (2) UURI No 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Pasal 81 UURI Nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun” pungkas Kapolres Sampang AKBP Hendro Sukmono SH, S.IK, M.IK. (ib)