Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Kasus Perselingkuhan Oknum ASN di Lingkup Pemkab Sampang Harus Disanksi Tegas

Selasa, 14 Januari 2025 | Januari 14, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-01-15T02:19:38Z


Sampang
, Sergapnews.com - Perkembangan kasus dugaan perselingkuhan hingga perbuatan mesum oknum pegawai negeri sipil (PNS) di pemerintahan kabupaten (Pemkab) Sampang sudah di proses.


Saat dikonfirmasi, Sekretaris Daerah Kabupaten Sampang H. Yuliadi Setiyawan mengatakan, bahwa inspektorat dan tim telah melakukan pemanggilan terhadap keduanya dan saksi, Selasa 14/01/25 siang.


Yuliadi menyampaikan pelanggaran disiplin oleh dua orang PNS tersebut yakni terkait dengan perselingkuhan dan tindak asusila sudah mendapat kesimpulan.


Namun Ia tidak bisa memberikan hasil kesimpulan terhadap publik karena berdasarkan kode etik.


Menurutnya, kesimpulan yang telah ditetapkan oleh inspektorat dan tim, saat ini tidak bisa diberitahukan kepada publik sebelum ada keputusan dari Pj. Bupati Sampang.


Ia menjelaskan bahwa sanksi atau hukuman ada tiga, hukuman ringan, sedang dan berat. "kalau berat bisa penurunan pangkat (non job), Kalau sedang dijatuhi sanksi penundaan kenaikan pangkat atau penurunan pangkat," ujarnya.


Sementara itu, Kepala Inspektorat Sampang Ari Wibowo menyampaikan, sudah memfinalisasi pemeriksaan terhadap dua oknum ASN tersebut.


Pihak inspektorat telah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan dan pihak-pihak terkait.


" Sudah kami lakukan finalisasi, kami sudah membuat laporan dan akan disetorkan ke Pj Bupati Sampang," pungkasnya. (Ib)

×
Berita Terbaru Update